Ini Kelompok yang Berhak Mendapatkan BLT UMKM 2022 Rp600 Ribu, Segera Cek di Eform BRI

- 21 April 2022, 14:32 WIB
Simak penjelasan terkait kriteria kelompok masyarakat yang berhak untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM 2022.
Simak penjelasan terkait kriteria kelompok masyarakat yang berhak untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM 2022. /Tangkap layar Instagram.com/@bank_indonesia

PR DEPOK - Pemerintah segera mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM 2022. Berikut ini kelompok-kelompok yang berhak mendapatkan BLT UMKM 2022 sebesar Rp600.000.

BLT UMKM 2022 segera dicairkan seiring dengan dilanjutkannya bantuan subsidi gaji atau upah (BSU), bagi tenaga kerja yang menerima upah di bawah Rp3,5 juta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, selain BSU, Presiden Jokowi mengusulkan agar banpres untuk usaha mikro dilanjutkan.

"Tadi juga ada usulan Banpres untuk usaha mikro (BLT MKM 2022) yang nanti juga akan diagendakan," kata Menteri Koordinator bidang perekonomian Airlangga Hartarto dalam konfrensi pers sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: Pakai KTP dan KK, Ini Cara Daftar DTKS Kemensos secara Offline, Untuk Dapatkan BLT hingga PBI 2022

Syarat dan kelompok yang berhak mendapatkan BLT UMKM 2022 sebesar Rp600.000

• Warga Negara Indonesia (WNI)

• Memiliki e-KTP

• Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Baca Juga: AS dan Inggris Walk Out dari Pertemuan G20 Gegara Kehadiran Rusia, Begini Respons Indonesia

• Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

• Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara daftar BLT UMKM 2022

Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Daftar BLT Anak Sekolah Cair hingga Akhir April 2022, Siswa SD-SMA Dapat Rp4,4 Juta

• Mengusulkan kepada Dinas Koperasi dan UKM di daerah masing-masing sebagai pihak pengusul.

• Melampirkan persyaratan sebagai berikut:

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Nomor Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: Saluran TV Taiwan Meminta Maaf atas Kekeliruan Berita Serangan China di Taipei

Nama lengkap

Alamat tempat tinggal sesuai KTP

Bidang usaha

Nomor telepon.

Baca Juga: Cara Daftar dan Cek BLT Dana Desa 2022, Login Link sid.kemendesa.go.id, Warga Desa Dapat Bantuan Rp300 Ribu

Cek cara penerima BLT UMKM 2022 sebesar Rp600 ribu lewat eform BRI.

Log-in eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

• Masukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia

• Klik "Cari"

Baca Juga: Ukraina Klaim Bebaskan 1.000 Pemukiman dari Kendali Rusia, Zelensky Ungkap Tak Ada Alternatif Perdamaian

• Akan muncul informasi pemberitahuaan Anda masuk/tidak sebagai penerima BLT UMKM 2022.

Syarat Mencairkan BLT UMKM 2022

1. Melampirkan buku tabungan dan kartu ATM

2. Membawa Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)

3. Tunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x