PR DEPOK - Simak 3 cara cek status pekerja untuk dapat BSU 2022 dan kategori pekerja yang berhak mencairkan BLT subsidi gaji senilai Rp1 juta.
Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan atau Kemnaker baru-baru ini mengumumkan akan kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022.
BSU 2022 rencananya akan diberikan kepada 8,8 juta penerima yang berasal dari data peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui seleksi ketat agar BLT subsidi gaji senilai Rp1 juta tepat sasaran.
Baca Juga: Anggaran Pemain Baru Terungkap, Erik ten Hag Akan Berpisah dengan 12 Pemain Manchester United
Pekerja dengan kategori yang memenuhi syarat dapat BSU di 2022 bisa cek statusnya sebagai penerima dan berhak cairkan BLT subsidi gaji senilai Rp1 juta melalui tiga cara.
Adapun cara cek BSU 2022 jika merujuk pada penyaluran 2021 lalu sebagai berikut.
a. Melalui situs Kemnaker
1. Kunjungi situs kemnaker.go.id
Baca Juga: BSU 2022 untuk Siapa Saja? Cek Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta di kemnaker.go.id