4. Warga desa yang tidak pernah menerima bantuan sosial (bansos) seperti PKH, BPNT, BST, atau bahkan Kartu Prakerja.
5. Warga desa yang belum pernah terdata sebagai penerima BLT dana desa sebelumnya.
Baca Juga: BSU 2022 untuk Siapa Saja? Cek Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta di kemnaker.go.id
6. Warga desa yang memiliki anggota keluarga yang mengidap penyakit kronis menahun.
Setelah semua persyaratan tersebut terpenuhi, maka warga desa kini sudah bisa untuk mendapatkan BLT Dana Desa 2022 dengan nominal Rp300 ribu per KPM.
Demikian informasi mengenai jadwal dan cara cek nama penerima BLT Dana Desa 2022 dengan login sid.kemendesa.go.id.***