PR DEPOK - Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro atau BPUM dari pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau Kemenkop UKM yang sebelumnya pernah berjalan, kini kembali dilanjutkan.
Dalam program BPUM 2022 kali ini, pemerintah melalui Kemenkop UKM akan menggelontorkan BLT UMKM bagi pelaku usaha mikro senilai Rp600.000 tiap penerima.
Menurut keterangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, BLT UMKM bakal menyasar sekira 12 juta penerima BPUM di tahun 2022.
Kendati demikian, merujuk pada penyaluran BLT UMKM pada 2021 lalu, program BPUM tidak bakal cair ke enam golongan yang daftar penerimanya bisa dicek di eform.co.id.
Adapun enam golongan yang tidak akan mendapat BLT UMKM senilai Rp600.000 dari program BPUM 2022 yakni sebagai berikut.
1. Pernah menerima dana BPUM
2. Warga Negara Asing
Baca Juga: Login eform.bri.co.id, Ada BLT UMKM Rp600.000 yang Cair April untuk Penerima BPUM 2022