Calon penerima BLT UMKM bisa segera akses situs eform.bri.co.id/bpum. Kemudian input NIK pada KTP.
Apabila sudah input NIK KTP, langkah selanjutnya yakni masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "proses inquiry".
Setelah tahap itu dilakukan, akan muncul pemberitahuan bahwa Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Baca Juga: Persija Jakarta Tunjuk Thomas Doll sebagai Nahkoda Baru Arungi Liga 1 Musim 2022, Berikut Profilnya
Jika yang muncul notifikasi berwarna hijau, maka Anda merupakan penerima BPUM 2022. Tetapi, jika notifikasi berwarna merah artinya Anda bukan penerima BLT UMKM.
Jika tercatat mendapatkan BPUM, maka penerima dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.
BLT UMKM senilai Rp600.000 nantinya akan cair melalui salah satu bank penyalur, di antaranya Banak Rakyat Indonesia atau BRI.
Dana BLT UMKM senilai Rp600.000 dari program BPUM bisa digunakan untuk pengembangan usaha kecil.
Baca Juga: Israel Kembali Serbu Masjid Al-Aqsa, Puluhan Warga Palestina Termasuk Anak-anak Terluka
Sebelumnya, pada 2021 lalu, penyaluran BLT UMKM diberikan kepada pelaku UMKM senilai Rp1,2 juta per penerima BPUM.