Apakah Pekerja dengan Gaji di Atas Rp3,5 Juta Bisa Dapat BSU 2022? Simak Penjelasannya dan Akses 2 Link Ini

- 25 April 2022, 08:15 WIB
Simak penjelasan terkait kategori pekerja yang bisa mendapatkan BSU 2022 serta cara cek penerima di situs ini.
Simak penjelasan terkait kategori pekerja yang bisa mendapatkan BSU 2022 serta cara cek penerima di situs ini. /Pixabay/Ekoanug/

PR DEPOK - Pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta bisa dapat Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 atau tidak? Akses link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan bsu.kemnaker.go.id untuk cek syarat dan penerima BLT Rp1 juta.

Setelah pemerintah mengumumkan akan kembali mengadakan program BLT subsidi upah, mungkin tak sedikit yang mencari tahu apakah pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta bisa dapat BSU 2022 yang cair sebesar Rp1 juta.

Sebagai informasi, pemerintah menegaskan bahwa BSU 2022 akan menyasar para pekerja maupun karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.

Sejauh ini, persyaratan untuk mendapatkan BSU masih berpedoman pada aturan yang berlaku, yakni Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 sebagai berikut.

Baca Juga: Modal KTP dan HP, Simak Cara Cek Penerima BPNT 2022 Rp900 Ribu Lewat cekbansos.kemensos.go.id

- Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dan hal itu dibuktikan dengan kepemilikan KTP.

- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 juta dibulatkan menjadi Rp4,8 juta.

- Pekerja bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah