2. Registrasi untuk buat akun baru
Dalam tahap ini, siapkan NIK KTP, dan KK untuk registrasi.
Jika registrasi berhasil, Anda dapat akses layanan menu pada Aplikasi Cek Bansos.
3. Pilihlah menu daftar usulan untuk daftar PKH.
Anda juga bisa daftar PKH untuk keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos.
4. Lalu pilih “tambah usulan”
5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
6. Anda bisa pilih jenis bansos Kemensos, pilihlah PKH.