Siswa setingkat SD akan menerima bantuan Rp900 ribu dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.
Siswa setingkat SMP akan menerima bantuan Rp1,5 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.
Siswa setingkat SMA akan menerima bantuan Rp2 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.
Lanjut usia atau lansia akan menerima bantuan Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos Online di Aplikasi Cek Bansos, Hanya Perlu KK dan KTP
Yang terakhir adalah penyandang disabilitas menerima bantuan Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH
Daftar PKH 2022 bisa dilakukan dengan 2 cara.
Cara pertama, masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
Akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS