Baca Juga: Pemprov Jabar Anggarkan Rp15 miliar untuk Bansos Kebutuhan Pokok, Termasuk Khusus Minyak Goreng
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Syarat BSU 2022 telah mengalami perubahan, yang mana penerima BLT subsidi gaji adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
4. Pekerja atau buruh ekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Pekerja diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos agar Dapat Bansos BPNT Sembako dan PKH Online atau Tatap Muka ke Kelurahan
Pekerja atau buruh bisa cek nama penerima BSU 2022 secara online di laman Kemnaker
Cara cek nama penerima BSU 2022, merujuk ada aturan tahun lalu:
1. Login kemnaker.go.id
2. Daftar Akun