Lantas siapa saja yang bakal menjadi penerima BPUM 2022 dan mendapatkan BLT UMKM senilai Rp600.000 ini?
Seperti yang telah disebut di atas, pemerintah belum mengumumkan secara resmi, baik cara cek maupun daftar pelaku UKM yang nantinya akan dapat BLT UMKM senilai Rp600.000.
Akan tetapi, bila merujuk pada penyaluran tahun 2021, penerima BPUM yang berhak dapat BLT UMKM senilai Rp600.000, yakni sebagai berikut.
1. Belum pernah menerima dana BPUM atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
Baca Juga: BSU 2022 Sudah Cair? Input KTP di kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta
2. Warga Negara Indonesia (WNI)
3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD