Daftar Penerima BPUM 2022 Bisa Dilihat di Sini, Cus Cek di eform.bri.co.id dan Cairkan BLT UMKM Rp600 Ribu

- 25 April 2022, 14:56 WIB
Daftar penerima BPUM 2022 Rp600.000 bisa dicek melalui eform.bri.co.id.
Daftar penerima BPUM 2022 Rp600.000 bisa dicek melalui eform.bri.co.id. /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma.

PR DEPOK - Daftar penerima BPUM 2022 bisa dilihat di sini, segera cek pakai HP di eform.bri.co.id untuk cairkan BLT UMKM Rp600.000.

Pemerintah melalui Kemenkop UKM dikabarkan bakal kembali menyalurkan BLT UMKM senilai Rp600.000 kepada penerima BPUM di tahun 2022 ini.

Adapun penyaluran BLT UMKM senilai Rp600.000 hanya diberikan kepada penerima BPUM 2022 yang memenuhi syarat cairkan bantuan.

Daftar penerima BLT UMKM senilai Rp600.000 ini pun bisa cek statusnya pakai HP apakah terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 atau tidak, melalui eform.bri.co.id.

Baca Juga: Subvarian Baru Covid-19 OMICRON Ditemukan di China, Disebut Lebih Menular

Meskipun saat ini pemerintah belum umumkan secara resmi cara cek daftar penerima BLT UMKM senilai Rp600.000, tetapi merujuk penyaluran tahun lalu, maka cara cek bisa ikuti langkah ini.

Pertama-tama, segera kunjungi link eform.bri.co.id/bpum. Kemudian, segera masukkan NIK pada KTP.

Setelah langkah tersebut dilakukan, segera masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry".

Baca Juga: Apa Itu Bansos Rp900.000 2022? Cek Info dan Daftar Penerima BPNT Kartu Sembako di cekbansos.kemensos.go.id

Setelah klik proses inquary, nantinya bakal muncul pemberitahuan Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Apabila notifikasi yang muncul berwarna hijau, maka Anda merupakan penerima BPUM 2022. Namun, apabila notifikasi berwarna merah artinya Anda bukan penerima BLT UMKM.

Jika tercatat mendapatkan BPUM, maka penerima dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.

Baca Juga: Cara Dapat BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu yang Telah Berangsur Cair untuk Beberapa Wilayah, Simak Informasinya

Perlu diketahui, program BPUM merupakan strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Berdasarkan keterangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, BLT UMKM bakal menyasar sekitar 12 juta penerima BPUM di 2022 ini.

Adapun untuk sasaran BLT UMKM senilai Rp600.000 ini, sama dengan bantuan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL), pemilik warung, dan nelayan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos 2022 Lewat HP, Hanya Modal KTP Bisa Dapat PKH, BPNT dan BLT Minyak Goreng

Pada 2020 lalu, penerima BPUM mendapatkan BLT UMKM senilai Rp2,4 juta, seemtara pada tahun 2021, penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Adapun nominal BLT UMKM yang diterima oleh masyarakat pada tahun 2021 memang lebih kecil jika dibandingkan pada tahun 2020. Di 2022 ini, pelaku UMKM rencananya bakal kembali menerima BPUM dari pemerintah.

Adapun besaran nominal BLT UMKM tahun 2022 yakni Rp600.000 per penerima BPUM, sebagaimana dijelaskan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers pada 5 April 2022 lalu.

Baca Juga: Klik Link Ini agar Masuk Daftar Penerima BPUM 2022, Tak Terdaftar di eform.bri.co.id Bisa Dapat BLT UMKM

Lantas siapa saja yang bakal menjadi penerima BPUM 2022 dan mendapatkan BLT UMKM senilai Rp600.000 ini?

Seperti yang telah disebut di atas, pemerintah belum mengumumkan secara resmi, baik cara cek maupun daftar pelaku UKM yang nantinya akan dapat BLT UMKM senilai Rp600.000.

Akan tetapi, bila merujuk pada penyaluran tahun 2021, penerima BPUM yang berhak dapat BLT UMKM senilai Rp600.000, yakni sebagai berikut.

1. Belum pernah menerima dana BPUM atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya

Baca Juga: BSU 2022 Sudah Cair? Input KTP di kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

2. Warga Negara Indonesia (WNI)

3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD

6. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Cara Daftar PIP Kemdikbud Tanpa KIP dan KKS agar Dapat Bantuan Rp2,2 Juta untuk Siswa SD, SMP, SMA

Para penerima BPUM di atas, bisa segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli apabila telah cek dan dapat BLT UMKM senilai Rp600.000 usai pemerintah umumkan secara resmi.

Uang BLT UMKM sejumlah Rp600.000 bisa digunakan sebagai modal dan pengembangan usaha mikro dan menengah guna membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah