Baca Juga: Subvarian Baru Covid-19 OMICRON Ditemukan di China, Disebut Lebih Menular
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah juga mengatakan, THR bukan hanya hak bagi pekerja dengan status tetap.
Namun, menurutnya, THR juga merupakan hak bagi pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas, sopir, bahkan pekerja rumah tangga (PRT).
Di samping itu, ia pun berharap agar perusahaan yang mampu bisa memberikan THR yang lebih dari gaji sebulan.***