BLT UMKM Ada Lagi, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id untuk Cairkan BPUM Rp600 RIbu

- 26 April 2022, 13:20 WIB
Berikut syarat dan cara cek penerima BLT UMKM 2022 di eform.bri.co.id. Ada BPUM senilai Rp600 ribu bagi pelaku usaha mikro.
Berikut syarat dan cara cek penerima BLT UMKM 2022 di eform.bri.co.id. Ada BPUM senilai Rp600 ribu bagi pelaku usaha mikro. /

PR DEPOK - BLT UMKM melalui Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bakal dilanjutkan lagi penyalurannya oleh pemerintah melalui Kemenkop UKM di 2022 ini.

Program BPUM yang disalurkan kepada pelaku usaha mikro 2022 dengan menggelontorkan BLT UMKM sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional.

Adapun nominal BLT UMKM yang bakal diberikan kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi syarat dapat BPUM, yakni sebesar Rp600.000 per penerima.

Terkait siapa saja pelaku usaha mikro yang bakal dapat BLT UMKM Rp600.000 dari program BPUM merujuk dari penyaluran 2021 lalu, masyrakat bisa cek di eform.bri.co.id.

Baca Juga: Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Nama dan Dapat BLT Karyawan Senilai Rp1 Juta

Namun, sebelumnya perlu diketahui bahwa pada 2020 lalu, pemerintah telah menyalurkan BLT UMKM Rp2,4 juta per penerima BPUM.

Sedangkan di 2021 lalu, program BPUM juga dilanjutkan penyalurannya dengan nominal BLT UMKM Rp1,2 juta tiap pelaku usaha mikro.

Nominal BLT UMKM di 2021 memang sedikit lebih kecil dibandingkan dengan program BPUM pada 2020 karena alokasi dana untuk program bantuan sosial.

Baca Juga: Segera Cek Bansos PBI Lewat HP Melalui Laman cekbansos.kemensos.go.id dengan Mudah dan Cepat

Sementara itu untuk kuota BPUM di 2022 ini, Kemenkop UKM mengumumkan bakal menyasar sekitar 12 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.

Kendati demikian, masih banyak pelaku usaha mikro yang belum terdaftar sebagai penerima BLT UMKM karena berbagai faktor.

Adapun faktor tersebut di antaranya, yakni belum memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), atau kuota penerima yang sudah penuh.

Baca Juga: Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022, Login bsu.kemnaker.go.id untuk Info dan Pengumuman BLT Subsidi Gaji

Maka dari itu, bagi pelaku usaha mikro bisa segera daftar sebagai penerima BPUM di 2022 ini agar dapat BLT UMKM Rp600.000 yang kembali disalurkan oleh pemerintah.

Adapun untuk daftar jadi penerima BPUM 2022 jika merujuk pada penyaluran pada 2021 lalu, yakni sebagai berikut.

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP

2. Memiliki NIB dan SKU

Baca Juga: Klik bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU atau BLT Gaji Karyawan agar Dapat Rp1 Juta dari Pemerintah

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD

5. Belum pernah menjadi penerima BPUM 2020 atau 2021

6. Tidak sedang menerima KUR atau Kredit Usaha Rakyat.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2022 Cair? Ini Cara Cek Nama Penerima BSU di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Setelah daftar jadi penerima BPUM 2022 agar dapat BLT UMKM Rp600.000, pelaku usaha mikro bisa segera cek statusnya.

Kendati pemerintah belum mengumumkan secara resmi, tetapi pelaku usaha mikro bisa cek apakah menjadi salah satu penerima BPUM atau BLT UMKM, berdasarkan penyaluran 2021 atau tidak, dengan ikuti langkah berikut ini.

Adapun langkah pertama yang harus dilakukan, yakni kunjungi laman eform.bri.co.id. Kemudian, segera masukkan NIK pada KTP.

Baca Juga: Segera Login ke pip.kemdikbud.go.id untuk Dapatkan PIP Kemdikbud 2022, Ada Bantuan Senilai Rp2,2 Juta

Setelah langkah tersebut dilakukan, segera masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry".

Kemudian setelah klik proses inquary, nantinya bakal muncul pemberitahuan Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Apabila notifikasi yang muncul berwarna hijau, maka Anda merupakan penerima BPUM 2022. Namun, apabila notifikasi berwarna merah artinya Anda bukan penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, 6 Pemilik KTP Ini Bisa Cairkan Bansos BPNT Rp2,4 Juta

Penyaluran BLT UMKM senilai Rp600.000 dapat dilakukan di salah satu bank Himbara yakni BRI.

Sehingga, jika pelaku usaha mikro tercatat sebagai penerima BPUM, maka bisa segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan BLT UMKM Rp600.000 dengan membawa e-KTP asli.

Uang BLT UMKM sejumlah Rp600.000 bisa digunakan sebagai modal dan pengembangan usaha mikro dan menengah guna membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah