- Proses pencairan biasanya sudah bisa dilakukan mulai tanggal 4 sampai 21 setiap bulannya.
- Tahap I Januari-Maret, tahap II April-Juni, tahap III Juli-September, tahap IV Oktober-Desember.
B. Syarat dan ketentuan penerima bansos PKH
1. Masuk dalam 7 kategori yang ditetapkan pemerintah
2. Sebagai keluarga miskin
3. Masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
4. Berstatus sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) di DTKS.
C. 7 kategori yang akan dapat bansos PKH