1. Kategori Ibu Hamil/Nifas mendapat Rp3 juta per tahun.
2. Kategori Anak Usia Dini 0 sampai 6 Tahun mendapat Rp3 juta per tahun.
3. Kategori Siswa SD/Sederajat mendapat Rp900 ribu per tahun.
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 27 April 2022: Kasus Corona Baru Hari Ini Bertambah 617
4. Kategori Siswa SMP/Sederajat Rp1,5 juta per tahun.
5. Kategori Siswa SMA/Sederajat Rp2 juta per tahun.
6. Kategori Penyandang Disabilitas Berat Rp2,4 juta per tahun.
7. Kategori Lanjut Usia Rp2,4 juta per tahun.
Baca Juga: Cek Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 27, Segera Ikuti 3 Cara Ini
Pencairan dana bantuan PKH tersebut dibagi menjadi empat tahap dalam satu tahun yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.