PR DEPOK - Berikut ini cara cek PBI BPJS Kesehatan 2022, login cekbansos.kemensos.go.id agar dapat bantuan iuran dari pemerintah.
Masyarakat bisa menjadi Penerima Bantuan Iuran atau PBI agar mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Bantuan PBI 2022 diberikan kepada masyarakat dengan cara dibayarkannya iuran bulanan BPJS Kesehatan oleh pemerintah.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kamis, 28 April 2022: Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang Kembali Melanda Depok
Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima PBI 2022 akan mendapatkan bantuan iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.
Namun, perlu diketahui bahwa PBI adalah bantuan yang diperuntukkan bagi peserta Jaminan Kesehatan yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
Peserta BPJS yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu akan mendapat bantuan dengan cara iurannya dibayar oleh pemerintah.
Setidaknya ada dua syarat yang harus dipenuhi agar bisa menjadi peserta PBI 2022, yaki sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP yang terdaftar di Dukcapil
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Kendati demikian, tak sedikit masyarakat yang masih mempertanyakan apakah bansos PBI 2022 bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai.
Jawabannya adalah peserta PBI tidak bisa mencairkan bantuan ini dalam bentuk tunai.
Para penerima hanya bisa cek status pencairannya melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Cara Pasang Perangkat Set Top Box atau STB Gratis agar Bisa Menikmati Siaran TV Digital
Lewat situs cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat bisa mengetahui apakah PBI telah disalurkan atau belum.
Jika dalam status pencairan terdapat notifikasi bahwa PBI sudah disalurkan, artinya iuran jaminan kesehatan telah dibayarkan oleh pemerintah.
Cara cek status pencairan bansos PBI 2022 lewat cekbansos.kemensos.go.id bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini.
Baca Juga: Apakah PKH Tahap 2 Sudah Cair? Segera Cek Penerima Bansos 2022 di cekbansos.kemensos.go.id
- Masuk ke situs cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta kelurahan/desa, sesuai dengan wilayah penerima manfaat atau PM.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan yang tertera di KTP
- Masukkan 8 huruf kode (dipisahkan dengan spasi) yang muncul dalam kotak yang tertera.
Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 28 April-3 Mei 2022
- Jika kode tidak terbaca atau tidak jelas, klik ikon captcha untuk mendapatkan kode yang baru
- Klik tombol 'Cari Data'
Situs cekbansos.kemensos.go.id akan mulai mencari data penerima manfaat PBI 2022 yang dimasukkan.
Setelah pencarian selesai, akan muncul informasi seperti identitas penerima bantuan, jenis bansos yang diterima, periode atau tahap bansos yang diterima, dan status pencairan atau penyaluran bansos.
Baca Juga: Larangan Ekspor Minyak Goreng Resmi Diberlakukan Kecuali untuk 3 Produk dengan Kode Berikut
Bansos PBI 2022 akan diberikan kepada setiap penerimanya dengan besaran Rp42.000 per bulan.
Besaran ini didasarkan pada Perpres No. 64 Tahun 2020.
Iuran bagi peserta PBI ini akan langsung dibayarkan oleh pemerintah setiap bulannya.***