Larangan Ekspor Minyak Goreng Resmi Diberlakukan Kecuali untuk 3 Produk dengan Kode Berikut

- 27 April 2022, 21:35 WIB
Ilustrasi minyak goreng.
Ilustrasi minyak goreng. /Sekretariat Kabinet RI

PR DEPOK - Pemerintah resmi melarang ekspor minyak goreng hingga ketersediaannya merata di seluruh wilayah Indonesia dengan harga Rp14.000.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut larangan ekspor berlaku bagi produk Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein) dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37, dan 1511.90.39.

Sementara untuk produk CPO dan RPO masih bisa diekspor dengan catatan sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Dapat BSU 2022, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan Rp1 Juta

Artinya sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.

Larangan ekspor minyak goreng tertentu itu mengacu pada ketentuan Article XI GATT yang mengatur negara anggota The World Trade Organization (WTO) dapat menerapkan pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Sekretariat Kabinet, larangan ekspor tersebut berlaku bagi seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.

Baca Juga: 7 Gerbang Tol yang Terapkan Filterisasi One Way Ganjil-Genap Mulai Kamis, 28 April 2022

Beberapa waktu lalu, pemerintah sempat menerapkan kebijakan lain terkait minyak goreng curah tetapi tidak berjalan efektif karena masih banyak ditemui bahan pokok tersebut dipasarkan dengan harga lebih dari Rp14.000 per liter.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x