Larangan Ekspor Minyak Goreng Resmi Diberlakukan Kecuali untuk 3 Produk dengan Kode Berikut

- 27 April 2022, 21:35 WIB
Ilustrasi minyak goreng.
Ilustrasi minyak goreng. /Sekretariat Kabinet RI

Untuk itu Direktorat Jendral Bea Cukai, Kementerian Keuangan dan Polri melalui Satuan Tugas Pangan akan mengawasi pelaksanaan larangan ekspor tersebut guna menjaga ketersediaan stok dan terjangkaunya harga minyak goreng di seluruh wilayah Tanah Air.

Pengawasan juga berlangsung selama masa libur Lebaran 2022 atau Idulfitri 1443 Hijriah.

Baca Juga: Bansos 2022 Cair Tanggal Berapa? Cek Jadwal dan Penerima PKH-BPNT di cekbansos.kemensos.go.id

“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” tuturnya.

Di sisi lain, guna mempercepat distribusi minyak goreng ke masyaraka, pemerintah melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tanpa mengurangi good governance.

Perum BULOG juga diturunkan untuk mendistribusikan minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x