Login oss.go.id Agar Masuk Daftar Penerima BPUM 2022, Tak Terdaftar eform.bri.co.id Bisa Dapat BLT UMKM

- 28 April 2022, 08:00 WIB
Simak penjelasan tentang cara mendapatkan BLT UMKM jika tidak terdaftar di eform.bri, agar bisa masuk daftar penerima BPUM 2022.
Simak penjelasan tentang cara mendapatkan BLT UMKM jika tidak terdaftar di eform.bri, agar bisa masuk daftar penerima BPUM 2022. /Tangkap layar eform.bri.co.id/

Baca Juga: Bansos Rp600 Ribu Cair di Kantor Pos, Cek Nama Penerima BPNT di cekbansos.kemensos.go.id

Setelah pelaku usaha mikro login oss.go.id, segera klik pilihan 'Perizinan Berusaha', lalu klik ' Perseorangan'.

Tahap ketiga untuk daftar jadi penerima BPUM 2022, yakni pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang sedang dijalani.

Dalam tahap ini, pelaku usaha mikro diwajibkan melengkapi formulir data dengan hati-hati dan jangan sampai salah. Setelahnya, segera klik tombol simpan dan lanjutkan.

Apabila langkah tersebut telah dilakukan, segera klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir lalu klik tombol simpan dan selanjutnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kamis, 28 April 2022: Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang Kembali Melanda Depok

Untuk pemilik usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.

Tahap terakhir dalam mendaftar jadi penerima BPUM 2022, yakni beri tanda centang pada' pertanyaan mandiri' dan klik proses 'NIB' dan Anda sukses mendaftar sebagai penerima BPUM.

Kendati sudah mendaftar jadi penerima BPUM 2022, tetapi pelaku usaha mikro perlu memastikan apakah namanya masuk dalam daftar penerima BLT UMKM Rp600.000 atau tidak.

Adapun untuk memastikan namanya terdaftar jadi penerima BPUM 2022, bila merujuk pada pengecekan daftar nama yang dapat BLT UMKM tahun lalu, maka pelaku usaha mikro bisa lakukan dengan cara berikut ini.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah