Pekerja Bisa Dapat Bantuan Rp2,4 Juta Tanpa BPJS Ketenagakerjaan dan Terdaftar BSU 2022 Kemnaker, Ini Caranya

- 28 April 2022, 12:53 WIB
Simak cara agar bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta tanpa memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan terdaftar BSU Kemnaker.
Simak cara agar bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta tanpa memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan terdaftar BSU Kemnaker. /Pexels/Ahsanjaya/

PR DEPOK - Pemerintah melalui Kemnaker diketahui bakal salurkan BSU 2022 kepada pekerja dengan nominal Rp1 juta.

Untuk dapat bantuan BSU 2022 dari Kemnaker, setidaknya pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Pekerja yang tidak bisa memenuhi syarat tersebut, tentu tidak bakal dapat BSU 2022 Rp1 juta dari Kemnaker.

Kendati demikian, ada bantuan lain senilai Rp2,4 juta yang bisa didapat pekerja tanpa terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan BSU 2022 Kemnaker.

Baca Juga: Presiden Rusia Naik Pitam, Ini Ancaman Baru Vladimir Putin ke Negara Barat yang Membela Ukraina

Bantuan dengan uang senilai Rp2,4 juta tersebut disalurkan pemerintah melalui program Kartu Prakerja.

Untuk bisa dapat bantuan Rp2,4 juta dari program Kartu Prakerja, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi pendaftar.

Adapun syarat untuk daftar program Kartu Prakerja, yakni Warga Negara Indonesia yang berusia 18 hingga 64 tahun.

Selain itu, syarat wajib untuk daftar program Kartu Prakerja yakni tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah