1. Siapkan KTP.
2. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id melalui browser handphone (HP) atau komputer (PC) KPM.
3. Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa wilayah KPM tinggal.
4. Masukkan data diri Anda berupa nama lengkap yang sesuai dengan KTP.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Jumat, 29 April 2022: akan Ada Masalah Perut
5. Ketikkan 8 (delapan) huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
6. Jika huruf kode kurang jelas, KPM dapat mengklik tombol 'reload' atau meminta ulang kode untuk mendapatkan kode baru.
7. Pastikan kembali bahwa data yang dimasukkan telah terisi dengan benar dan sesuai, kemudian klik tombol "CARI DATA".
Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan hasil yang sesuai dengan data yang telah dimasukkan.