PR DEPOK – Simak cara cek BLT UMKM untuk para pengusaha atau pedagang kaki lima (PKL) agar dapat Rp600 ribu.
BLT UMKM adalah singkatan dari bantuan langsung tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah dari pemerintah untuk para pengusaha mikro atau PKL.
Tujuan adanya BLT UMKM juga agar proses pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19 bisa berjalan.
Baca Juga: Cegah Kemacetan, Kemenhub Imbau Pemudik untuk Beristirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit
Besaran BLT UMKM terhadap para pengusaha mikro atau PKL sebesar Rp600 ribu per penerima manfaat.
Adapun BLT UMKM ini termasuk dalam banpres atau bantuan presiden.
Targetnya BLT UMKM ini diberikan kepada 12 juta pengusaha mikro yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Denny Darko Ramal Bencana Alam dan Musibah yang Mengancam Pemudik saat Lebaran 2022
"Tadi juga ada usulan banpres untuk usaha mikro yang nantinya juga akan diagendakan, dengan besaran Rp 600.000 per penerima, ini sama juga dengan PKLWT dan sasarannya 12 jutaan," ujar Airlangga, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Berikut ini adalah cara cek BLT UMKM agar dapat bantuan Rp600 ribu terhadap para pengusaha mikro.
-Anda perlu akses laman efotm.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Satu Hari Lagi ASO Diaktifkan! Simak Cara Dapatkan Set Top Box atau STB Gratis Kominfo
-Anda perlu siapkan KTP.
-Selanjutnya Anda perlu mengisi nomor KTP dalam website.
-Tunggu kode verifikasi muncul.
-Jika kode verifikasi sudah muncul, masukan kode verifikasi dan klik proses inquiry.
-Nantinya akan muncul apakah Anda dapat BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600 ribu atau tidak.
Setelah BLT UMKM Anda peroleh, dananya akan disalurkan melalui bank Himbara atau bank BUMN.
Baca Juga: Apa Itu BPUM? Simak Penjelasan, Syarat dan Cara Daftarnya agar Dapat BLT UMKM Rp600.000
Di atas merupakan cara cek BLT UMKM agar dapat bantuan Rp600 ribu terhadap para pengusaha mikro.
Untuk melihat cairnya BLT UMKM, Anda disarankan rutin akses laman eform.bri.co.id.***