Sementara itu, pemerintah masih terus menggodok persiapan serta mekanisme pelaksanaan BSU 2022.
Pekerja sendiri bisa mulai mempersiapkan diri dan memperhatikan sejumlah kriteria agar bisa mendapatkan BLT subsidi gaji ini.
Dua syarat yang diwajibkan oleh pemerintah bagi pekerja yang ingin mendapatkan BSU 2022 di antaranya sebagai berikut.
Baca Juga: Perang Rusia-Ukraina Hari ke-65: Inggris Kerahkan 8000 Pasukan, Serangan Rudal Berbahaya Diselidiki
- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan
- Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja juga bisa cek nama mereka masing-masing lewat link kemnaker.go.id agar bisa mengetahui apakah termasuk atau tidak sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
Berikut ini cara cek nama di kemnaker.go.id untuk melihat daftar penerima BSU 2022.