Jadwal Pembagian dan Cara Dapatkan STB Gratis dari Kominfo, Pastikan Sudah Memenuhi Syarat Berikut

- 29 April 2022, 18:26 WIB
Ilustrasi televisi yang dilengkapi set top box (STB).
Ilustrasi televisi yang dilengkapi set top box (STB). /Pixabay/ Vic_B/

4. Isi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP atau NIK, dan juga menuliskan nama lengkap sesuai dengan KTP.

5. Setelah itu, isi daerah provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, kelurahan atau desa, dan alamat sesuai dengan KTP.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Drama Korea Tayang Mei 2022

6. Setelah memasukan data Alamat, berikutnya Anda juga harus melampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukkan KTP. 

7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.

Setelah berhasil mendapatkan akun baru, selanjutnya Anda bisa dapat mengakses aplikasi, untuk melakukan pendaftaran DTKS secara online untuk dapatkan Set Top Box STB gratis dari Kominfo.

Baca Juga: ASO Dimulai Besok, Yuk Daftar STB Gratis di Aplikasi Cek Bansos agar Dapat Set Top Box dari Kominfo

1. Tahap pertama, Anda bisa memilih menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS.

2. Pilih opsi 'tambah usulan'.

3. Kemudian Anda dapat melihat data yang sudah diusulkan akan segera muncul, sesuai dengan Dukcapil.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah