PR DEPOK – Berikut jadwal pembagian dan cara mendapatkan STB gratis dari Kominfo.
Pembagian STB gratis akan dimulai pada pada 30 April 2022 untuk 56 wilayah termasuk di antaranya 166 kabupaten atau kota di Indonesia.
Penyaluran bantuan Perangkat STB gratis diadakan setelah Kominfo menerapkan Analog Switch Off (ASO) yang akan dilakukan bertahap di tahun 2022 yang nantinya akan diganti dengan siaran TV digital dari perangkat Set Top Box.
Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos, berikut cara mendapatkan STB gratis dari Kominfo untuk siaran TV digital.
1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store.
2. Jika sudah berhasil mengunduh aplikasi Cek Bansos, maka Anda harus menyiapkan KK dan KTP untuk mendaftar DTKS.
3. Kemudian isi data diri lengkap pada kolom pembuatan akun baru (jika belum memiliki akun).
4. Isi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP atau NIK, dan juga menuliskan nama lengkap sesuai dengan KTP.
5. Setelah itu, isi daerah provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, kelurahan atau desa, dan alamat sesuai dengan KTP.
Baca Juga: Rekomendasi 4 Drama Korea Tayang Mei 2022
6. Setelah memasukan data Alamat, berikutnya Anda juga harus melampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukkan KTP.
7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.
Setelah berhasil mendapatkan akun baru, selanjutnya Anda bisa dapat mengakses aplikasi, untuk melakukan pendaftaran DTKS secara online untuk dapatkan Set Top Box STB gratis dari Kominfo.
Baca Juga: ASO Dimulai Besok, Yuk Daftar STB Gratis di Aplikasi Cek Bansos agar Dapat Set Top Box dari Kominfo
1. Tahap pertama, Anda bisa memilih menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS.
2. Pilih opsi 'tambah usulan'.
3. Kemudian Anda dapat melihat data yang sudah diusulkan akan segera muncul, sesuai dengan Dukcapil.
Setelah berhasil melakukan pendaftaran, masyarakat hanya tinggal menunggu waktu untuk bisa mendapatkan perangkat STB gratis dari Kominfo dengan mengajukan dokumen pendaftaran beserta KTP dan KK di Kantor Pos terdekat dengan cara sebagai berikut:
1. Penerima bantuan perangkat STB gratis terlebih dahulu akan mendapatkan pemberitahuan rekap data penerima bantuan dan surat undangan dari pihak desa atau ketua RT/RW setempat.
2. Setelah mendapatkan pemberitahuan dan surat undangan, untuk mendapatkan perangkat STB gratis, terlebih dahulu KPM harus menyiapkan KTP dan KK Asli.
3. Untuk berjaga-jaga, anda juga bisa membawa fotokopi KTP dan KK.
4. Cari Kantor Pos terdekat dan lakukan transaksi hingga perangkat Set Top Box STB gratis didapatkan.***