Baca Juga: ASO Mulai Diaktifkan, Begini Cara Pasang dan Setting Set Top Box atau STB ke TV di Rumah
Syarat penerima BLT UMKM Rp600.000
1. Pelaku usaha mikro yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dinyatakan oleh KTP.
2. Memiliki Usaha Mikro.
3. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Takut pada Istri Karena Uang THR Habis untuk Judi Slot, Pria di JakPus Buat Berita Palsu Pembegalan
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
5. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Diketahui, banpres BLT UMKM merupakan program lanjutan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM di tahun 2021 lalu.