3. Isi Nomor NIK KTP pada kolom yang tertera.
4. Masukkan kode verifikasi.
5. Klik “Proses Inquiry”.
6. Lalu, akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima banpres BLT UMKM Rp600.000.
Baca Juga: Soal Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin, KPK Geledah Empat Lokasi Berbeda untuk Cari Barang Bukti
Pelaku usaha kecil dan mikro yang terdaftar sebagai penerima banpres BLT UMKM akan mendapatkan uang bantuan senilai Rp600.000.
Anda dapat mencairkan banpres BLT UMKM Rp600.000 melalui lembaga penyalur Bank Himbara.
Akan tetapi, lembaga penyalur hanya akan mencairkan banpres BLT UMKM Rp600.000 kepada pelaku usaha kecil dan mikro yang memenuhi syarat.
Berikut syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima banpres BLT UMKM Rp600.000 di tahun 2022.