2. Penerima BLT terdaftar di Lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing
3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan
4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, bisa daftar BLT Anak Sekolah di lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, maka orang tua bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan sebagai syarat daftar BLT Anak Sekolah ke dinas pendidikan
Baca Juga: Soal Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin, KPK Geledah Empat Lokasi Berbeda untuk Cari Barang Bukti
Siswa jenjang sekolah SD-SMA akan mendapat bantuan tunai sebesar Rp4,4 juta dengan rincian sebagai berikut:
- Bantuan tunai Rp900 ribu per tahun untuk siswa SD atau sederajat
- Bantuan tunai Rp1,5 juta per tahun untuk siswa SMP atau sederajat
- Bantuan tunai Rp2 juta per tahun untuk siswa SMA atau sederajat.