BSU 2022 Kapan Cair? Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Rp1 Juta dengan Akses Link Ini

- 30 April 2022, 10:44 WIB
Jelang pencairan BSU 2022, cek penerima BLT subsidi upah yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan cara ini.
Jelang pencairan BSU 2022, cek penerima BLT subsidi upah yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan cara ini. /Tangkap Layar/bsu.kemnaker.go.id

PR DEPOK - Kapan pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022? Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat BLT subsidi upah Rp1 juta dengan mengakses link berikut ini.

Sejak pemerintah mengumumkan akan kembali mengadakan program BLT subsidi upah, tak sedikit pekerja yang bertanya-tanya kapan BSU 2022 Rp1 juta cair.

Hingga saat ini, pemerintah belum memastikan kapan BSU 2022 Rp1 juta cair.

Namun, para pekerja maupun karyawan bisa memastikan diri terlebih dahulu apakah tergolong sebagai penerima BSU 2022 Rp1 juta atau tidak dengan mengakses link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id menggunakan handphone (HP) maupun perangkat pendukung lainnya.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Online Lewat HP, Modal KK dan KTP Anak Sekolah Dapat BLT Rp4,4 juta

Berikut merupakan langkah cek penerima BSU 2022 Rp1 juta di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

1. Buka laman resminya di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Login menggunakan email dan password akun Anda yang telah terdaftar sebelumnya.

3. Apabila belum memiliki akun, Anda harus membuat akun baru terlebih dahulu dengan meng-klik 'Buat Akun Baru'.

Baca Juga: Login E-Form BRI Pakai NIK KTP, Pastikan Pelaku Usaha Mikro Dapatkan Banpres BLT UMKM Rp600 Ribu

4. Kemudian Anda pilih 'PU' pada bagian segmen dan masukkan alamat email.

5. Klik 'Kirim' agar link verifikasi terkirim ke alamat email Anda.

6. Login ke akun yang telah dibuat sebelumnya tersebut.

7. Pilih menu layanan lalu klik 'Kartu Digital'.

Baca Juga: 10 Lagu Comeback Idol K-Pop Paling Mencuri Perhatian yang Dirilis April 2022

Simak cara cek penerima BSU 2022 Rp1 juta di kemnaker.go.id berikut ini.

1. Kunjungi kemnaker.go.id.

2. Login ke akun masing-masing.

3. Apabila Anda belum memiliki akun, buat akun baru terlebih dahulu dengan klik 'Daftar Sekarang'.

Baca Juga: LINK NONTON dan Spoiler Drakor Our Blues Episode 7: Perkelahian Jung In Kwon dan Bang Ho Shik Pecah

4. Isi data diri seperti NIK KTP, nama lengkap, serta nama ibu kandung.

5. Lengkapi semua data diri dan selesaikan proses pendaftaran akun.

6. Aktivasi akun memakai kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP peserta.

7. Login ke akun yang telah didaftarkan.

Baca Juga: Simak Cara Dapat Bansos BPNT Sembako Sebesar Rp2,4 Juta Hanya dengan KTP Anda dan Koneksi Internet

Diketahui bersama, pemerintah kembali mengadakan program BSU 2022 yang menargetkan para pekerja maupun karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, dan berstatus sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Anggaran dana sebesar Rp8,8 triliun telah disiapkan pemerintah, rencananya akan dibagikan kepada setiap pekerja masing-masing sebesar Rp1 juta.

Untuk mendapatkan BSU 2022, pastikan pekerja telah memenuhi persyaratan sebagai penerima BLT subsidi upah, sebagaimana diatur dalam aturan yang berlaku hingga saat ini, yakni Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 berikut ini.

- Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai dengan bukti kepemilikan KTP.

Baca Juga: Libur Lebaran Tidak Bisa Nonton Hiburan di TV Analog, Simak Cara Dapatkan Set Top Box Gratis

- Pekerja termasuk pada peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja mempunyai gaji/upah yang paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

- Pekerja bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: ASO Mulai Diaktifkan, Begini Cara Pasang dan Setting Set Top Box atau STB ke TV di Rumah

- Diutamakan pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Demikian informasi terkait BSU 2022 kapan cair? Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat BLT subsidi upah Rp1 juta dengan mengakses link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah