Jadi, PKH 2022 saat ini sedang cair bagi masyarakat miskin atau rentan miskin yang data dirinya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Lantas, bagaimana cara cek daftar penerima PKH 2022 melalui situs resmi yang disiapkan Kementerian Sosial (Kemensos) yakni cekbansos.kemensos.go.id berikut ini.
1. Akses cekbansos.kemensos.go.id
Baca Juga: Link eform.bri.co.id Muncul '404 Page Not Found'? Simak Penyebab dan Cara Cek BPUM 2022 Rp600 Ribu
2. Isi format wilayah berdasarkan KTP, sesuai dengan kolom yang tersedia pada sistem, antara lain provinsi, kecamatan/kelurahan, dan desa
3. Isi nama lengkap sesuai KTP
4. Isi delapan huruf kode yang tertera dalam kotak kode
5. Apabila huruf kode tidak jelas, klik ulang untuk mendapatkan kode baru
5. Klik tombol "CARI". Selanjutnya sistem mencocokan data diri yang meliputi nama dan wilayah yang diinput, serta membandingkan dengan data di DTKS Kemensos.
Baca Juga: Cara Daftar PKH Online Lewat HP, Modal KK dan KTP Anak Sekolah Dapat BLT Rp4,4 juta