Apakah BSU 2022 Sudah Cair? Simak Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima BLT Gaji Rp1 Juta

- 30 April 2022, 17:00 WIB
Berikut ini penjelasan soal BSU 2022 kapan cair lagi, simak jadwal pencairan serta syarat agar pekerja dapat BLT Rp1 juta.
Berikut ini penjelasan soal BSU 2022 kapan cair lagi, simak jadwal pencairan serta syarat agar pekerja dapat BLT Rp1 juta. /Pixabay/Ekoanug/

PR DEPOK – Apakah BSU 2022 sudah cair? Simak informasi jadwal pencairan dan cara cek penerima BLT gaji Rp1 juta.

Bantuan BLT gaji Rp1 juta atau BSU 2022 ini, masih belum dipastikan tanggal berapa akan cair, karena masih dalam proses pematangan.

Untuk bisa mendapatkan bantuan BSU 2022 ini, pekerja harus mengetahui syarat dan cara cek penerima BLT gaji Rp1 juta.

Baca Juga: Berikut 3 Resep Menu Masakan Utama Spesial Hari Raya Idul Fitri

Bantuan BSU 2022, akan disalurkan oleh Pemerintah, dan diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki gaji atau upah di bawah Rp3 juta per bulan.

Dimana penyaluran BSU 2022 ini, dibagikan dalam rangka memberikan perlindungan para pekerja atau buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi di Indonesia.

Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari berbagai sumber, berikut ini cara cek status BLT gaji Rp1 juta.

Baca Juga: Akankah Swiss Melepas Netralitasnya demi Bergabung dengan NATO? Begini Penjelasan Direktur Swisspeace

Cara cek penerima bantuan BSU 2022 melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:

1. Langkah pertama, kunjungi atau login link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk melakukan cek penerima BSU 2022.

2. Kemudian, Langkah berikutnya, arahkan website ke kolom atau form pengisian pencarian data penerima BSU 2022.

3. Masukan nomor NIK KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Baca Juga: Sinopsis The Sound of Magic, Drama Korea Fantasi yang di Bintangi Ji Chang Wook dan Hwang In Yeop

4. Isi nama lengkap Anda sesuai dengan KTP.

5. Kemudian, isi tanggal lahir Anda sesuai dengan KTP.

6. Klik opsi ‘Saya Bukan Robot’ lalu ikuti instruksi hingga selesai.

7. Langkah terakhir, klik opsi ‘Lanjutkan’ untuk mengakses data yang sudah diinput.

Baca Juga: Keren! Intip 8 Tren Fashion Lebaran 2022 Kekinian untuk Pria dan Wanita

8. Setelah itu data pekerja akan segera muncul, dan dinyatakan sebagai penerima BSU 2022.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja, jika ingin mendapatkan BSU 2022, sebagai berikut:

1. Terdaftar sebagai warga negara Indonesia, dengan memiliki KTP.

2. Sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan juni 2022).

Baca Juga: Link Nonton Anime Spy X Family Episode 4 Sub Indo, Spoiler: Persiapan Wawancara Akademi Eden

3. Memiliki gaji atau upah maksimum sebesar Rp3,5 juta.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Itulah penjelasan mengenai informasi jadwal, syarat dan cara cek penerima bantuan BSU 2022.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah