3. Pada kolom wilayah penerima manfaat, masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
4. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
5. Masukkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode.
Baca Juga: Cara Daftar STB Gratis Kominfo 2022 Melalui Pendaftaran DTKS
6. Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru.
7. Klik tombol “CARI DATA”.
Setelah itu, sistem akan mencocokkan data KTP KPM yang berhak mendapatkan BLT PKH dan BPNT 2022 dengan database di DTKS.***