7. Klik opsi “Lanjutkan” guna mengakses data yang sudah diinput
8. Data pekerja akan segera muncul dan dinyatakan sebagai penerima BSU.
Baca Juga: Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Calon Penerima BSU 2022 yang Aktif di BPJS Ketenagakerjaan
Lebih lanjut, beberapa kategori pekerja yang akan mendapatkan bantuan BSU berdasarkan ketentuan sebelumnya yakni sebagai berikut.
1. Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memiliki KTP
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
3. Memiliki gaji atau upah maksimum sebesar Rp3,5 juta
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
Baca Juga: Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Calon Penerima BSU 2022 yang Aktif di BPJS Ketenagakerjaan
5. Diutamakan karyawan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).