PR DEPOK - Kementerian Sosial (Kemensos) diketahui bersama bakal menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) dalam empat tahap dalam satu tahun.
Kini, penyaluran Bansos PKH sudah memasukin tahap 2, yang mana awal pencairannya dilakukan pada April dan berakhir pada Juni mendatang.
Perlu diperhatikan juga bahwa Bansos PKH 2022 memiliki mekanisme pencairan dan syarat penerima yang sudah ditetapkan, termasuk BLT Anak Usia Dini
Mekanisme Pencairan
Dana Bansos PKH akan disalurkan pemerintah melalui Kemensos dalam empat tahap dalam satu tahun. Pencairan dilakukan di Bank Himbar seperti BRI, BNI, Mandiri, maupun BSI.
Besaran dana Bansos PKH yang akan diterima setiap kategori berbeda-beda, salah satunya BLT Anak Usia Dini senilai Rp3 juta per tahun.
Syarat Penerima
1. Warga Negara Indonesia atau WNI
Baca Juga: PKH Tahap 2 Mei 2022 Cair Lagi, Akses cekbansos.kemensos.go.id dan Siapkan KTP untuk Cek Penerima
2. Anak usia dini dengan usia 0 sampai 6 tahun
3. Tergolong keluarga ekonomi tidak mampu
4. Berstatus sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cara Cek Penerima
1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di ponsel atau komputer yang terkoneksi internet
Baca Juga: Bansos PKH Mei 2022 Cair Tanggal Berapa? Ini Estimasi Waktu Pencairan dan Cek Penerima di Link Ini
2. Lengkapi data diri dan wilayah seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan terakhir nama sesuai dengan KTP
3. Isi delapan huruf kode pada kotak yang tersedia
4. Klik 'cari data', dan tunggu beberapa saat hingga sistem selesai dalam proses pencairan.***