4. Klik “Proses Inquiry”.
Baca Juga: Tes Fokus: Bisakah Kamu Temukan Huruf Lain Selain Y dalam Gambar Berikut dengan Cepat?
5. Lalu, akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima banpres BLT UMKM atau tidak.
Jika Anda tercatat sebagai penerima banpres BLT UMKM, maka Anda akan mendapatkan uang BPUM senilai Rp600.000.
Penerima banpres BLT UMKM dapat mencairkan uangnya melalui lembaga penyalur Bank himbara bank BRI, BNI, dan Mandiri.
Akan tetapi, lembaga penyalur hanya akan mencairkan uangnya kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi syarat.
Baca Juga: Hentikan 8 Kebiasaan Rumah Tangga Ini yang Dapat Menyebabkan Kebakaran Rumah
Berdasarkan persyaratan tahun lalu, berikut syarat yang harus dipenuhi oleh penerima banpres BLT UMKM.
Syarat penerima Banpres BLT UMKM
1. Pelaku usaha mikro yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dinyatakan oleh KTP.