Kendati belum ada kepastian kapan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 bakal cair, tetapi pekerja bisa cek kembali syarat dapat subsidi gaji merujuk pada penyaluran 2021 lalu.
Adapun syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 yang harus dipenuh, yakni sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Merupakan peserta aktif progran jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Libur Lebaran 2022, Objek Wisata Pangandaran Dipadati Ribuan Pengunjung
- Mempunyai gaji di bawah dari 3,5 juta per bulan
- Diutamakan bagi pekerja di sektor transportasi, industri barang konsumsi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan
- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah selama pandemi.
Sembari menunggu info selanjutnya, pekerja juga bisa bersiap-siap dengan cek statusnya apakah dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 atau tidak dengan cara berikut ini.