Apabila langkah tersebut telah dilakukan, segera klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir lalu klik tombol simpan dan selanjutnya.
Untuk pemilik usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.
Langkah terakhir dalam mendaftar jadi penerima Banpres BPUM 2022, yakni beri tanda centang pada' pertanyaan mandiri' dan klik proses 'NIB' dan Anda sukses mendaftar sebagai penerima BPUM.
Setelah pelaku usaha mikro daftar jadi penerima Banpres BPUM 2022 secara online di oss.go.id, maka bisa cek statusnya melalui link cek tahun lalu di eform.bri.co.id.
Baca Juga: Libur Lebaran 2022, Objek Wisata Pangandaran Dipadati Ribuan Pengunjung
Adapun untuk cara cek status penerima Banpres BPUM 2022, bisa dilakukan dengan ikuti langkah berikut ini.
Pelaku usaha mikro bisa segera akses laman https://eform.bri.co.id/bpum. Kemudian input NIK KTP.
Apabila sudah input NIK KTP, langkah selanjutnya yakni masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar klik "Proses Inquiry".
Setelah langkah itu dilakukan, nantinya bakal muncul pemberitahuan bahwa Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan BPUM.