Terkait syarat lengkap penerima BSU 2022, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga belum memberikan informasi pasti selain dua syarat yang disebut di atas.
Namun apabila merujuk ketentuan tahun sebelumnya, syarat penerima BSU 2022 yaitu:
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU 2022, Siapkan NIK KTP untuk Dapatkan BLT Gaji Rp1 Juta
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Tercatat aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
4. Diutamakan bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral).
5. Terdaftar sebagai pekerja atau Buruh Penerima Upah.
Demikian informasi mengenai penjelasan Kemnaker soal alasan BSU 2022 tak kunjung disalurkan hingga bulan Mei.