Periksa Nama Penerima BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Ada Bantuan Rp1 Juta untuk Pekerja

- 7 Mei 2022, 15:40 WIB
Segera periksa nama penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Pekerja bisa dapatkan BSU 2022 senilai Rp1 juta.
Segera periksa nama penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Pekerja bisa dapatkan BSU 2022 senilai Rp1 juta. /ANTARA.

PR DEPOK – Segera periksa nama penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Dengan periksa nama penerima BSU 2022 di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, pekerja berkesempatan untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta.

Cek nama penerima BSU 2022 di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id ini bertujuan untuk mengetahui apakah dapat bantuan tersebut atau tidak. Simak selengkapnya di artikel ini.

Sebelum cek nama penerima BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, silakan siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terlebih dahulu.

Baca Juga: Pencairan BPNT Sembako Sampai Kapan? Berikut Jadwal Penyaluran Bansos dari Kemensos Ini

Cek nama penerima BSU 2022 bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini berdasarkan penyaluran BSU tahun 2021 lalu.

1. Buka link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP

3. Masukkan tanggal lahir Anda sesuai KTP

4. Centang 'Saya Bukan Robot'

5. Klik tombol 'Lanjutkan'.

Baca Juga: Inilah Cara Cairkan Insentif Kartu Prakerja Rp2,4 Juta Tanpa Kendala, Segera Tautkan E-wallet

Tak berselang lama, sistem akan menunjukkan data pekerja yang dinyatakan sebagai penerima BSU.

Seperti diketahui bersama, pemerintah akan kembali menyalurkan BSU 2022 kepada para pekerja yang memenuhi kriteria.

BSU 2022 yang akan cair dalam waktu dekat ini merupakan lanjutan program pada 2020 dan 2021 lalu.

Kriteria penerima BSU 2022 yang baru diinformasikan yaitu pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sebab masih dalam tahap penggodokan oleh Kemnaker.

Baca Juga: Arafah Rianti Disebut Sempat Ingin ke Psikolog Saat Dijodohkan Netizen dengan Bintang Emon

Meski demikian, dua bocoran kriteria penerima BSU 2022 tersebut memiliki kesamaan pada penyaluran BSU tahun 2021 lalu, yakni sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia atau WNI

2. Memiliki KTP

3. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan

4. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar BLT Anak Sekolah? Simak Syarat dan Cara Cek agar Siswa SD-SMA Dapat Bantuan Rp4,4 Juta

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Perlu diperhatikan, jadwal resmi pencairan BSU 2022 sampai saat ini belum diumumkan oleh pemerintah.

Kendati demikian, para pekerja disarankan untuk terus mengecek informasi terbaru melalui media sosial Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah