8. Klik 'Buat Akun Baru'.
Baca Juga: Tes IQ: Hanya Satu Gambar yang Berbeda, Orang Teliti Bisa Menemukannya Kurang dari 5 Detik
Setelah akun selesai dibuat, selanjutnya bisa usulkan data ke DTKS Kemensos.
Klik 'Daftar Usulan' lalu pilih 'Tambah Usulan' untuk mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos.
Pilih jenis bansos yang ingin diterima, baik itu BPNT atau PKH.
Jika data berhasil diusulkan, maka akan muncul informasi seperti nama pendaftar, NIK KTP, status kesesuaian wilayah dan Dukcapil.
Baca Juga: Apa Kabar BSU 2022? Berikut Informasi Terbaru Pencairan Bansos Rp1 Juta dari Kemnaker
Setelah terdaftar sebagai penerima bansos BPNT dan PKH, KPM bisa mendapatkan bansos tersebut yang kabarnya akan kembali cair Mei 2022 ini.
Besaran BPNT yang akan diterima oleh masyarakat di setiap tahapannya adalah Rp600 ribu.
Sementara itu, besaran PKH yang diterima masyarakat akan berbeda-beda tergantung kategori penerimanya.