Simak 3 Hal yang Membuat BSU 2022 Gagal Cair untuk Pekerja, Disertai Besaran Dana yang Diterima

- 9 Mei 2022, 11:55 WIB
Simak hal yang membuat BSU 2022 gagal cair.
Simak hal yang membuat BSU 2022 gagal cair. /

PR DEPOK - Informasi terkait dengan 3 hal yang dapat membuat BSU 2022 gagal cair, lengkap beserta besaran dana yang akan didapatkan tersedia dalam artikel ini.

Pemerintah dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker), kabarnya akan segera menyalurkan kembali, dana bantuan subsidi upah atau BSU 2022.

Sebagai informasi, BSU 2022 ini dikabarkan akan disalurkan kepada 8,8 juta untuk pekerja atau buruh, yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.

Baca Juga: Benarkah BSU 2022 Cair dalam Waktu Dekat? Simak Info Terbaru Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

Sementara itu, besaran dana BSU 2022 dari Kemnaker ini diketahui senilai Rp1 juta, yang akan disalurkan selama dua bulan dengan per bulannya senilai Rp500 ribu.

Dana BSU 2022 yang sebelumnya dikabarkan akan cair bulan April, pemerintah nampaknya akan memundurkan tanggal penyalurannya.

Hingga saat ini masih belum ada informasi terbaru, terkait dengan tanggal resmi penyaluran dana BSU 2022 dari pemerintah dan Kemnaker.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Rutin Temui Sir Alex Ferguson Demi Masa Depan di Manchester United

Untuk mengetahui informasi terbaru terkait jadwal pencairan, para pekerja atau buruh dapat mengunjungi laman bsu.kemnaker.go.id.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Kemnaker, berikut merupakan 3 hal yang dapat membuat BSU 2022 gagal cair:

1. Pekerja atau buruh tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Para pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan dana bantuan sosial BSU 2022, harus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Segera Cek Penerima Bansos BPNT Tahap 2 yang Cair Lagi Mei 2022

2. Bukan yang bekerja di sektor ini.

Kemnaker akan mengutamakan pekerja atau buruh yang bekerja di sektor usaha transportasi, sektor usaha industri barang konsumsi, sektor aneka industri, sektor perdagangan dan jasa, serta properti dan real estate.

Kecuali jasa pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

3. Terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial (bansos) lain.

Baca Juga: Akses dtks.jakarta.go.id dan Simak Cara Daftar DTKS DKI Jakarta secara Online

Salah satu syarat untuk mendapatkan program bantuan sosial BSU 2022 dari Kemnaker, penerima Bantuan Subsidi Upah tidak sedang menjadi penerima bansos lain seperti PKH, BPNT, BST, dan PBI.

Untuk mengetahui atau mengecek lebih lanjut, pekerja atau buruh dapat mengunjungi laman resmi di bsu.kemnaker.go.id.

Demikian informasi mengenai 3 hal yang dapat membuat BSU 2022 gagal cair, lengkap beserta besaran dana yang akan didapatkan.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah