Kemudian, PKH untuk keluarga yang memiliki anak SD menerima Rp900.000 per tahun, anak SMP Rp1,5 juta dan anak SMA Rp2 juta per bulan.
Bansos PKH akan disalurkan kepada KPM dalam satu tahun melalui empat tahap, yakni bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2022.
Cara mendaftar DTKS:
1. Mendaftarkan diri ke desa/keluarahan setempat
Baca Juga: Muncul Notifikasi Insentif Kartu Prakerja Gagal Cair? Simak Arti dan Penjelasannya Berikut Ini
2. Membawa KTP dan KK yang selanjutnya akan dilakukan musyawarah tingkat desa/keluarahan
3. Data calon penerima manfaat hasil musyawarah tingkat desa/keluarahan akan dibawa ke Dinas Sosial setempat untuk dilaporkan ke bupati/wali kota.
4. Bupati/wali kota menyampaukan hasil verifikasi dan validasi ke menteri melalui gubernur
5. Menetapkan DTKS