- Isi alamat lengkap, yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa
- Unggah foto KTP serta foto selfie sambil memegang KTP
- Klik 'Buat Akun Baru'
Setelah akun dibuat, bisa dilanjutkan dengan mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos.
Baca Juga: Jadwal Acara dan Film Bioskop Trans TV 10 Mei 2022: akan Tayang 'Point Break’ yang Temani Malam Anda
- Pilih menu 'Daftar Usulan lalu klik 'Tambah Usulan'
Apabila data berhasil diusulan ke DTKS Kemensos, maka akan muncul nama pendaftar, NIK KTP, status kesesuaian Dukcapil, serta kesesuaian wilayah.***