PR DEPOK - Pemerintah telah menyiapkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kartu Sembako untuk keluarga miskin yang terdaftar di DTKS Kemensos.
Lalu bagaimana cara agar terdaftar di DTKS Kemensos? simak artikel ini sampai selesai karena akan membahas cara daftar DTKS Kemensos secara offline atau langsung dengan mendatangi Kelurahan terdekat.
Pendaftaran DTKS Kemensos ini bisa dilakukan dengan menyiapkan persyaratan berkas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Namun sebelum lebih jauh, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu DTKS Kemensos, penjelasan bansos PKH serta BPNT Kartu Sembako yang disediakan oleh pemerintah.
Baca Juga: Link Nonton Drama Woori the Virgin Episode 1 Sub Indonesia: Oh Woo Ri Tiba-tiba Dinyatakan Hamil!
DTKS merupakan singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial berbentuk database milik Kementerian Sosial (Kemensos), yang di dalamnya mencakup informasi seputar program bansos.
DTKS Kemensos ini meliputi beberapa data seperti Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Terdapat sekitar 40 persen penduduk Indonesia yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan termuat dalam DTKS Kemensos sehingga berhak mendapat bansos seperti PKH atau BPNT.