Benarkah BPUM Cair Lagi di 2022? Ini Info Terbaru Soal BLT UMKM bagi Pelaku Usaha Mikro

- 10 Mei 2022, 13:22 WIB
Ilustrasi - Dear pelaku usaha mikro, berikut info terbaru soal BPUM atau BLT UMKM yang akan dicairkan lagi di tahun 2022 bagi pelaku usaha mikro.
Ilustrasi - Dear pelaku usaha mikro, berikut info terbaru soal BPUM atau BLT UMKM yang akan dicairkan lagi di tahun 2022 bagi pelaku usaha mikro. /Kabar Joglo Semar/Galih Wijaya.

Bagi pelaku usaha mikro yang ingin dapat BLT UMKM Rp600.000 dari program BPUM di 2022 ini, bisa segera daftar secara online maupun offline.

Merujuk penyaluran BLT UMKM tahun lalu, apabila ingin daftar sebagai penerima BPUM 2022, maka pelaku usaha mikro harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan Kemenkop UKM berikut.

1. Belum pernah menerima dana BPUM

2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya

3. Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Cara Dapatkan Bansos BPNT Mei 2022 dengan Daftar DTKS Kemensos, Bisa Lewat HP

4. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

5. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD

7. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah