Sebagai informasi, program Banpres BPUM merupakan strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dengan salurkan bantuan Rp600.000 untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.
Diketahui, pada 2020 lalu, pemerintah melalui Kemenkop UKM menggulirkan Banpres BPUM Rp 2,4 juta per penerima.
Sedangkan pada 2021, penerima hanya mendapat separuhnya, yakni Rp 1,2 juta yang diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Baca Juga: Cara Dapatkan Bansos BPNT Mei 2022 dengan Daftar DTKS Kemensos, Bisa Lewat HP
Perbedaan besaran dana BLT UMKM dari program BPUM ini disebut akibat adanya pengurangan anggaran dari Pemerintah untuk bantuan sosial.
Menurut Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koperasi dan UKM, Luhur Pradjarto, program BPUM 2021 terbagi menjadi dua tahap.
Adapun untuk tahap pertama, BPUM telah terealisasi 100 persen pada Juli 2021 kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran sebesar Rp11,76 triliun.
Lalu, untuk tahap dua, BPUM telah terealisasi 100 persen pada November 2021 kepada 3 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran sebesar Rp3,6 triliun.***