- Masuk menggunakan akun Anda dan klik menu ’Daftar Usulan’.
- Setelah itu, isi kembali data diri pengusul bansos 2022 sesuai kolom yang disediakan.
- Pilih PKH 2022.
Baca Juga: Akses pp-pusdatin-dinsos.jakarta.go.id dan Simak Cara Cek Data DTKS DKI Jakarta 2022 Pakai NIK KTP
- Kemudian klik menu ‘Tambah Usulan’.
- Proses pengusulan diri sebagai penerima PKH 2022 sudah selesai.
Perlu diingat bahwa cara daftar PKH 2022 online dapat dilakukan masyarakat jika belum diusulkan oleh pemerintah daerah ke Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Meski demikian, proses pendaftaran bansos 2022 baik secara langsung atau online akan melalui tahapan verifikasi dan validasi data oleh Kemensos sebelum diusulkan sebagai KPM.
Baca Juga: Bali United Kedatangan Tiga Pemain Baru Jelang Latihan Usai Lebaran
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan lagi bansos PKH di 2022 kepada masyarakat miskin atau rentan miskin yang sudah mendaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan diterima sebagai KPM.