Cek Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Ada BLT Balita Senilai Rp3 Juta per Tahun

- 11 Mei 2022, 08:51 WIB
Ilustrasi BLT Balita yang termasuk dalam program Bansos PKH.
Ilustrasi BLT Balita yang termasuk dalam program Bansos PKH. /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.

PR DEPOK - Bansos PKH untuk kategori BLT Balita masih dicairkan dengan nominal Rp750,000 setiap tahap atau Rp3 juta selama setahun.

Untuk mengetahui status apakah dapat BLT Balita dari bansos PKH, maka calon penerima bisa cek ke link resmi Kemensos, yakni cekbansos.kemensos.go.id.

Dengan cek ke link cekbansos.kemensos.go.id, maka bisa diketahui statusnya apakah terdaftar sebagai penerima bansos PKH kategori BLT Balita atau tidak.

Pasalnya, nama yang terdaftar sebagai penerima bansos PKH, berhak dapat BLT Balita senilai Rp750,000 tiap tahap atau Rp3 juta selama satu tahun.

Baca Juga: BPNT Bakal Cair Mei 2022? Berikut Infonya, Cek Daftar Penerima Bansos Online di Link Ini

Namun sebelum cek ke cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat harus terdaftar terlebih dahulu di DTKS Kemensos.

Adapun untuk cara daftar agar terdata di DTKS Kemensos, maka calon penerima bansos PKH bisa melakukannnya secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

Cara daftar DTKS Kemensos online melalui aplikasi Cek Bansos pun cukup mudah dan bisa ikuti langkah berikut ini.

Langkah pertama yang harus dilakukan, yakni masyarakat bisa buka HP lalu unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.

Baca Juga: Terdaftar Jadi Penerima BPNT Kartu Sembako 2022? Simak Inilah Cara Cairkan dan Dokumen yang Wajib Dibawa

Apabila belum terdaftar, maka masyarakat harus melakukan registrasi terlebih dahulu karena menu Usul dan Sanggah hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial.

Setelah itu, segera siapkan Nomor Kartu Keluarga atau KK, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi.

Apabila registrasi telah berhasil, maka masyarakat dapat segera mengakses menu pada Aplikasi Cek Bansos.

Langkah selanjutnya, masyarakat bisa pilih menu Tanggapan Kelayakan. Pemilik akun pun bisa melakukan tanggapan kelayakan pada penerima manfaat yang dinilai tidak layak mendapatkan bantuan sosial dengan cara memilih ikon ok atau tidak.

Baca Juga: Apa Itu Hepatitis Akut? Kenali Gejala Awal dan Lanjut, Kasus Bisa Terjadi pada Bayi

Atau bisa juga pilih Daftar Usulan oleh pemilik akun. Dalam tahap ini, pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga atau masyarakat lain atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan.

Data yang berhasil diusulkan bakal memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK).

Kemudian untuk daftar bansos PKH 2022 secara offline, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas berupa KK dan KTP.

Nantinya, data yang diusulkan akan dimusyawarahkan oleh perangkat desa terkait, apakah layak dapat bansos PKH 2022 dan cairkan BLT Balita Rp3 juta atau tidak.

Baca Juga: Disetujui UEFA, Liga Champions 2024-2025 Bakal Pakai Format Baru

Perlu diketahui, PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan program bansos bagi masyarakat untuk mengentaskan kemiskinan.

Program Bansos PKH memberikan bantuan secara reguler per triwulan kepada 10 juta keluarga prasejahtera yang tercatat di DTKS Kemensos.

Untuk itu, bagi yang sudah daftar bansos PKH Mei 2022 dan terdata di DTKS, bisa segera cek statusnya di cekbansos.kemensos.go.id dengan ikuti tahapan berikut ini.

Tahap pertama yang harus dilakukan saat cek status nama penerima bansos PKH 2022 yakni segera kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Simak Info Bansos PKH Hari Ini, Cek Daftar Nama Penerima Online di cekbansos.kemensos.go.id

Lalu untuk tahap kedua saat cek nama penerima bansos PKH 2022, yakni masukkan nama Provinsi atau Kabupaten atau Kota, Kecamatan dan Desa.

Adapun untuk tahap ketiga saat cek status nama penerima bansos PKH 2022, yakni memasukkan data diri sesuai KTP.

Setelah memasukkan data diri sesuai KTP, segera ketik delapan huruf kode (dipisahkan spasi) yang disediakan dalam kotak.

Apabila huruf kode yang tertera di layar kurang jelas, maka bisa segera ulangi lagi untuk mendapatkan kode baru.

Baca Juga: BPNT Kartu Sembako 2022 untuk Siapa Saja? Cek Segera Apakah Namamu Ada di Link Berikut

Tahap terakhir saat cek status nama penerima bansos PKH 2022, yakni silakan klik tombol "Cari Data".

Apabila semua langkah di atas telah selesai dilakukan, maka link cekbansos.kemensos.go.id bakal menampilkan hasil sesuai dengan data KTP telah yang dimasukkan.

Apabila terdaftar sebagai penerima bansos PKH, maka akan muncul keterangan nama, wilayah, dan bantuan periode kapan.

Nama-nama yang muncul di cekbansos.kemensos.go.id, dipastikan bakal dapat bansos PKH 2022 sesuai kategori, termasuk dapat BLT Balita.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Cair Tanggal Berapa? Cek dengan Login di 2 Link Berikut

Adapun kategori yang dapat bansos PKH 2022 yakni ibu hamil dan balita masing-masing bakal terima bantuan Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta selama setahun.

Lalu, ada siswa SD sederajat yang dipastikan bakal terima bansos PKH sejumlah Rp225.000 per tahap atau 900.000 tiap tahun.

Tidak hanya itu saja, siswa SMP sederajat juga akan terima bansos PKH sebesar Rp375.000 tiap tahap atau Rp1,5 juta per tahun.

Selain itu, siswa SMA juga sudah pasti dapat bansos PKH sebesar Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta tiap tahun.

Baca Juga: Segera Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id agar Dapat PKH dan BPNT yang Cair Mei 2022

Kategori terakhir yang dapat bansos PKH 2022, yakni lanjut usia dan penderita disalibitas berat yang terima bansos masing-masing dengan nominal Rp600.000 atau Rp2,4 juta setahun penuh.

Masyarakat dengan kategori tersebut di atas, bisa segera datang ke Bank Himpunan Milik Negara atau Himbara, seperti BNI, BRI, BTN, dan Mandiri untuk cairkan bantuan, termasuk untuk kategori BLT Balita.

Uang bansos PKH 2022 bisa digunakan untuk keberlangsungan hidup, seperti membiayai sekolah bagi kategori anak sekolah dan membeli kebutuhan kesehatan atau lainnya.

Kendati demikian, uang bansos PKH 2022 tidak diperkenankan untuk membeli minuman keras, rokok atau dipergunakan di luar kebutuhan hidup yang tidak dianjurkan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x