Segera Akses eform.bri.co.id, Pastikan Terdaftar BPUM BLT UMKM Rp600 Ribu

- 11 Mei 2022, 10:21 WIB
Berikut ini merupakan cara cek penerima Banpres BPUM BLT UMKM bulan Mei, dalam link resminya sebesar Rp600 ribu.
Berikut ini merupakan cara cek penerima Banpres BPUM BLT UMKM bulan Mei, dalam link resminya sebesar Rp600 ribu. /ANTARA/Aprilio Akbar

PR DEPOK – Segera akses situs eform.bri.co.id kemudian pastikan pelaku usaha mikro terdaftar Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM BLT UMKM senilai Rp600.000.

Pelaku yang terdaftar di situs eform.bri.co.id dipastikan akan mendapatkan BPUM BLT UMKM Rp600.000.

Lantaran, berdasarkan informasi yang beredar Kemenkop dan UKM akan kembali menyalurkan BPUM BLT UMKM Rp600.000 di tahun 2022.

Oleh sebab itu, segera akses eform.bri.co.id untuk pastikan pelaku usaha mikro mendapatkan bantuan banpres BLT UMKM Rp600.000.

Baca Juga: Kepala Intelijen Nasional AS: Vladimir Putin Sedang Mempersiapkan Konflik Berkepanjangan di Ukraina

Meski jadwal penyaluran BPUM BLT UMKM Rp600.000 belum diinformasikan, tidak ada salahnya Anda mengetahui daftar nama penerima banpres.

Berikut cara cek daftar nama penerima banpres BLT UMKM Rp600.000 melalui link eform.bri.co.id.

Cara Cek Penerima Banpres BLT UMKM

1. Akses situs https://eform.bri.co.id/bpum untuk pastikan pelaku usaha mikro terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp600.000.

Baca Juga: Link Live Streaming Wolverhampton vs Manchester City di Liga Inggris

2. Isi Nomor NIK KTP pada kolom yang tertera.

3. Masukkan kode verifikasi.

4. Klik “Proses Inquiry”.

5. Lalu, akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima banpres BLT UMKM Rp600.000 atau tidak.

Baca Juga: Apakah Bansos PKH Mei 2022 Sudah Cair? Cek Penerima Bantuan di cekbansos.kemensos.go.id

Jika pelaku usaha mikro ingin terdaftar sebagai penerima BPUM BLT UMKM Rp600.000, pastikan Anda telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Berikut syarat kriteria penerima BLT UMKM Rp600.000, berdasarkan peraturan tahun lalu mengenai syarat kriteria penerima banpres.

Syarat penerima Banpres BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dinyatakan oleh KTP.

Baca Juga: Link LIVE STREAMING Liga Inggris Leeds United vs Chelsea, Kick-off 1.30 Dini Hari WIB

2. Memiliki Usaha Mikro sebagai nelayan, pelaku usaha pedagang kecil, pedagang kaki lima.

3. Bukan merupakan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD.

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

5. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.

Baca Juga: BPNT Bakal Cair Mei 2022? Berikut Infonya, Cek Daftar Penerima Bansos Online di Link Ini

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sebagai informasi tambahan, setiap pelaku usaha mikro yang tercatat mendapatkan BLT UMKM di eform.bri.co.id, akan mendapatkan banpres produktif senilai Rp600.000.

Penerima dapat mencairkan uang banpres BLT UMKM Rp600.000 melalui Bank Himbara seperti bank BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah