6. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
Baca Juga: Target Hendra Bayauw di Bali United, Siap Beri Prestasi Terbaik bagi Serdadu Tridatu
7. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
8. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Setelah itu, masyarakat tinggal klik 'Gabung Gelombang' untuk daftar Kartu Prakerja Gelombang 28. Namun bagi yang belum memiliki akun, harus membuat terlebih dahulu dengan cara berikut.
1. Klik link prakerja.go.id
Baca Juga: Ingin Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 28? Lakukan Ini saat Proses Pendaftaran
2. Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi
3. Klik Daftar
4. Isi alamat e-mail dan password, kemudian klik 'Daftar'